PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) UPTD SD Negeri 38 Barru dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.
JALUR PENDAFTARAN
-
Jalur Zonasi
Prioritas diberikan kepada calon siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK). -
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penerima program perlindungan sosial. -
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Untuk siswa yang orang tuanya pindah domisili karena tugas pekerjaan.
SYARAT PENDAFTARAN UMUM
- Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Mengisi formulir pendaftaran.
ALUR PENDAFTARAN
- Calon siswa/orang tua datang ke sekolah atau mengisi formulir secara online (jika tersedia).
- Mengumpulkan berkas sesuai persyaratan.
- Verifikasi data oleh panitia PPDB.
- Pengumuman hasil seleksi.
- Daftar ulang untuk menyelesaikan administrasi.
BERKAS YANG DILAMPIRKAN
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto (jika diperlukan)