PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) UPTD SD Negeri 38 Barru dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.

JALUR PENDAFTARAN

  • Jalur Zonasi
    Prioritas diberikan kepada calon siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK).
  • Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penerima program perlindungan sosial.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
    Untuk siswa yang orang tuanya pindah domisili karena tugas pekerjaan.

SYARAT PENDAFTARAN UMUM

  • Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Mengisi formulir pendaftaran.

ALUR PENDAFTARAN

  1. Calon siswa/orang tua datang ke sekolah atau mengisi formulir secara online (jika tersedia).
  2. Mengumpulkan berkas sesuai persyaratan.
  3. Verifikasi data oleh panitia PPDB.
  4. Pengumuman hasil seleksi.
  5. Daftar ulang untuk menyelesaikan administrasi.

BERKAS YANG DILAMPIRKAN

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas Foto (jika diperlukan)